Beranda | Artikel
Shalat Jenazah Dari Kejauhan (Shalat Ghaib)
Kamis, 20 Agustus 2009

SHALAT JENAZAH DARI KEJAUHAN (SHALAT GHAIB)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Barangsiapa meninggal dunia di negara di mana di dalamnya tidak ada orang yang menshalatkannya dengan kehadiran secara langsung, maka orang seperti ini dapat dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin dengan shalat Ghaib. Hal itu berdasarkan pada shalat Ghaib yang dilakukan oleh Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam terhadap raja An-Najasyi yang telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat beliau, yang sebagian saling menambahkan sebagian lainnya.

Dan saya pun telah menghimpun hadits-hadits mereka mengenai hal tersebut lalu saya menyitirnya dalam satu redaksi sebagai upaya mendekatkan faidah. Dan redaksi hadits Abu Hurairah adalah sebagai berikut.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang ketika itu sedang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Nasjasyi (Ashhamah) (raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. (beliau bersabda : “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia –dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia) (di luar daerah kalian) (karenanya, hendaklah kalian menshalatinya)”, (Mereka berkata : “Siapakah dia itu?” Beliau menjawab : “an-Najasyi”) (Beliau juga bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini”). Perawi hadits ini pun bercerita : Maka beliau berangkat ke tempat shalat (dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Ke kuburan Baqi). (Setelah itu, beliau maju dan mereka pun berbaris di belakang beliau (dua barisan) (dia bercerita : “Maka kami pun membentuk shaff di belakang beliau sebagaimana shaff untuk shalat jenazah dan kami pun menshalatkannya sebagaimana shalat yang dikerjakan atas seorang jenazah). (Dan tidaklah jenazah itu melainkan diletakkan di hadapan beliau)” (Dia bercerita : “Maka kami bermakmum dan beliau menshalatkannya). Seraya bertakbir atasnya sebanyak empat kali”.

Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/90,145,155 dan 157), Muslim (III/54), dan lafazh di atas miliknya. Juga Abu Dawud (II/68-69), an Nasa’i (I/265 dan 280), Ibnu Majah (I/467), al-Baihaqi (IV/49), ath-Thayalisi (2300), Ahmad (II/241, 280, 289, 348, 438, 439, 479,539) melalui beberapa jalan dari Abu Hurairah.

Perlu juga diketahui bahwa shalat Ghaib yang kami sebutkan diatas bukan yang dikandung oleh hadits lainnya. Oleh karena itu, kami telah didahului oleh sekumpulan muhaqqiq madzhab untuk memilihnya. Berikut ini ringkasan dari ungkapan Ibnul Qayim rahimahullah dalam masalah ini. Di dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) beliau mengatakan.

“Bukan petunjuk dan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasulullah, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib. Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an-Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan :

1). Yang demikian itu merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.

2). Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.

3). Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an-Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya. Dan NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan ini menempati porsinya masing-masing. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”

Saya katakan : Ini menjadi pilihan sebagian muhaqqiq dari pada penganut madzhab asy-Safi’i. Di dalam kitab Ma’aalim as-Sunan,al-Khaththabi mengatakan, yang dikemukakan sebagai berikut:

Perlu saya sampaikan : “An-Najasyi adalah seorang muslim yang telah beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan kenabian beliau, hanya saja dia menyembunyikan keimanannya. Dan seorang muslim jika meninggal dunia, maka kaum muslimin berkewajiban untuk menshalatkannya, kecuali jika dia berada di tengah-tengah kaum kafir, sedang dia tidak ada seorangpun yang ada di sekitarnya yang mau menshalatkannya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan diri untuk mengerjakan shalat tersebut, karena beliau merupakan Nabi sekaligus walinya serta yang paling berkewajiban melakukan hal tersebut. Demikianlah –wallahu a’lam- sebab yang mendorong Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat jenazah dari kejauhan (shalat Ghaib)”.

Berdasarkan hal tersebut, maka jika ada seorang muslim meninggal dunia di salah satu Negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat Ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahuinya bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan hanya karena jarak jauh.

Dan jika mengerjakan shalat atas jenazahnya, maka mereka harus menghadap kiblat dan tidak perlu menghadap ke arah negara jenazah itu berada jika negara tersebut terletak tidak searah dengan kiblat.

Sebagian ulama memakruhkan shalat Ghaib atas seorang jenazah. Mereka mengklaim bahwa apa yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya khusus bagi beliau saja, karena beliau berhukum sama seperti orang yang menyaksikan an-Najasyi. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dalam beberapa kabar : ‘Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat an-Najasyi berada {1].

Yang demikian itu merupakan penafsiran yang salah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu perbuatan yang berhubungan dengan syari’at maka kita harus mengikuti dan menirunya. Dan pengkhususan itu tidak dikenal kecuali dengan dalil. Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi bersama orang-orang ke tempat shalat, lalu beliau membuat barisan bersama mereka, lalu mereka pun shalat bersama beliau, dengan demikian dapat diketahui bahwa penafsiran ini salah. Wallahu a’lam.

Ar-Ruyani –seorang penganut madzhab asy-Syafi’i juga- secara baik menyampaikan pendapat yang sama seperti pendapat al-Khaththabi, yang ia juga merupakan pendapat Abu Dawud, di mana dia menerjemahkan hadits tersebut di dalam kitab Sunannya melalui bab tersendiri yang dibuatnya, yaitu “Bab fii ash-Shalaah ‘alaal Muslimi Yamuutu fii Bilaadi asy-Syirk (bab Shalat Jenazah Atas Orang Muslim Yang Meninggal Dunia Di Negara Orang Musyrik)”. Dan pendapat tersebut menjadi pilihan Syaikh Shalih al-Maqbili, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Nailul Authar (IV/43). Dalam hal itu dia berdalilkan pada tambahan yang tedapat pada beberapa jalan hadits.

“Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia di luar negeri kalian, karenananya bangkit dan kerjakan shalat atas jenazahnya”. Dan sanadnya shahih berdasarkan syarat asy-Syaikhan.

Dan di antara yang memperkuat tidak disyariatkannya shalat Ghaib bagi setiap orang yang meninggal di tempat yang jauh adalah riwayat yang menyebutkan, ketika para Khulafa-ur Rasyidin dan juga yang lainnya meninggal dunia, tidak ada seorangpun dari kaum muslimin yang mengerjakan shalat Ghaib atas mereka. Seandainya mereka mengerjakan hal tersebut, sudah barang tentu nukilan dari mereka mengenai hal tersebut benar-benar mutawatir.

Sekarang perbandingkanlah hal tersebut dengan apa yang sekarang banyak dilakukan oleh kaum muslimin sekarang ini, di mana mereka mengerjakan shalat Ghaib bagi setiap orang yang meninggal di tempat yang jauh, apalagi jika orang yang meninggal tersebut memiliki kedudukan dan nama baik sekalipun hanya dari sisi politik saja dan tidak diketahui kepedulian dan pengabdiannya terhadap Islam. Jika meninggal dunia di tanah suci Makkah lalu dishalatkan secara langsung oleh ribuan kaum muslimin pada musim haji. Bandingkan apa yang kami sebutkan dengan shalat yang seperti ini, niscaya secara yakin anda akan mengetahui bahwa yang demikian itu bagian dari bid’ah yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan madzhab Salaf Radhiyallahu ‘anhum.

[Disalin secara ringkas dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida’uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan Sunnah hal. 216-223, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Di dalam kitab al-Majmuu (V/253), Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kabar ini hanya merupakan khayalan-khayalan belaka. Kemudian dia menyebutkan hadits al-Ala bin Zaidal mengenai pelipatan bumi ini bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau dapat pergi dan mengerjakan shalat tas jenazah Mu’awiyah bin Mu’awiyah di Tabuk. Dan dia mengatakan bahwa ia merupakan hadits dhaif yang dinilai dha’if oleh para Huffazh, yang diantaranya adalah al-Bukhari dan al-Baihaqi.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2492-shalat-jenazah-dari-kejauhan-shalat-ghaib.html